
Kakanwil Kemenag Provinsi Kalsel saat memeriksa Siskohat pada Senin (12/2) sore BANJARMASIN – Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, memperpanjang batas akhir pelunasan tahap pertama, yang semstinya berakhir pada 12 Februari 2024, menjadi 23 Februari 2024. Perpanjangan batas akhir pelunasan tahap 1 ini pun disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin. Mengingat hingga Senin (12/2) sore Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Kalsel mencatat, baru 3.533 jemaah haji yang melakukan penunasan Bipih, dari total porsi 4.071 jemaah haji Kalsel tahun 1445 H/ 2024 M. “Jadi masih ada 538 porsi yang belum terisi dan dengan...
Selengkapnya