Jakarta (Komisi Yudisial) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V karena pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja. “Memutuskan, menyatakan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c, pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009
Selengkapnya