Sampah adalah masalah yang semakin mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah dituntut untuk memiliki peran penting dalam mengelola sampah dengan baik, dan seluruh stakeholder termasuk masyarakat juga memiliki peran masing-masing. “Jadi semua pihak harus ikut berperan aktif agar pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan dapat lebih baik,” kata Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Banjarmasin, Rabu (21/2/2024). Namun, pemecahan masalah sampah bukan hanya kewajiban pemerintah. Meskipun pemerintah memiliki...
Selengkapnya