
BANJARMASIN – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) mengamanahkan agar penulis, penerbit, dan produsen KCKR lainnya bisa menyerahkan karyanya kepada lembaga terkait dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip). Suasana Perpustakaan Palnam Banjarmasin Sejalan dengan hal tersebut, Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima sebanyak 50 karya penulis lokal sepanjang tahun 2023 lalu. Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan, Muhammad Hanafi menjelaskan, selain hibah dari penulis atau penerbit, pihaknya juga melakukan hunting ke kabupaten/kota dalam melakukan penghimpunan KCKR ini. Kabid Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Muhammad...
Selengkapnya