
Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah, melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, telah menetapkan target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%. Selain itu, pemerintah juga
Selengkapnya