Pengumuman - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :Unduh berkas ...
Selengkapnya