
Infografis dari Biro Organisasi. Sambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan penyesuaian jam kerja untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra menyampaikan hal tersebut berdasarkan pada kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 12 April 2023, mengatur hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN. “Di dalam pasal 4 ayat (2), menyatakan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat, berdasarkan jumlah jam kerja tersebut,”...
Selengkapnya