
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065/583 Tahun 2024 tanggal 06 Maret 2024 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan / Puasa 1445 H / 2024 M, maka bersama ini diumumkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah sebagai berikut: Jam Kerja: 5 Hari Kerja: Senin - Kamis: 07.30...
Selengkapnya