Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan memastikan aktivitas penambangan pasir pasca terjadinya musibah banjir beberapa waktu lalu di kota Banjarbaru merupakan tindakan ilegal dan tidak ada perizinan. Hal ini disampaikan Kepala ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penambangan pasir untuk kota Banjarbaru. “Kami sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan di kota Banjarbaru, karena memang dari pihak pemkot tidak ada menyediakan tata kelola untuk penambangan,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (18/3/2024). Ia menerangkan, penambangan pasir yang terjadi...
Selengkapnya