
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membentuk Tim Percepatan dan Tim Pengawasan Sertifikasi Halal Produk Pangan meliputi Makanan dan Minuman yang tertuang dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Susunan keanggotaan tim percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya, Gubernur Kalsel sebagai Pengarah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel sebagai Sekretaris, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel sebagai Anggota dan lainnya. Kemudian, tim pengawasan sertifikasi halal produk makanan dan minuman diantaranya, Ketua Bidang Pengawasan pada Satuan Tugas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel sebagai Ketua, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk...
Selengkapnya