Makassar (Komisi Yudisial) – Jaminan keamanan bagi hakim pada saat menjalankan tugas di ruang sidang maupun jaminan keamanan pada saat berada di luar pengadilan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian. Polri sudah mempunyai dasar pengamanan termasuk pada sidang pengadilan beserta tugas pengamanan. Hal itu diatur dalam Perkabaharkam Nomor 2 Tahun
Selengkapnya