ist Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) sebagaimana amanat ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeah (LPPD), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), Taufik Hidayat memaparkan tiga laporan dalam memberikan dukungan pada RLPPD Pemprov Kalsel, serta lima poin ringkasan laporan penyelenggaraannya pada Tahun Anggaran 2023. “Untuk RLPPD, pertama bahwa Penyusunan LPPD Tahun 2023 dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah...
Selengkapnya