Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Sidiq Gandi Baskoro, selaku narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyampaikan jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 yang melibatkan puluhan guru dan siswa SMP serta SMA di ruang pertemuan Setda...
Selengkapnya