Kakanwil DJP Kalselteng saat dimintai keterangan wartawan BANJARMASIN – Sebanyak 373.540 Wajib Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 31 Maret 2024. Jumlah tersebut telah mencapai 89,01 persen dari target yang diberikan, sehingga masih ada kekurangan 10,99 persen atau sebanyak 46.114 SPT Tahunan yang harus dilaporkan. Komposisi SPT Tahunan yang telah dilaporkan yaitu 10.721 SPT Wajib Pajak Badan, 341.996 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 20.823 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Jumlah pelaporan SPT Tahunan mengalami pertumbuhan positif 15,68 persen dibanding periode yang sama...
Selengkapnya