Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Inspektorat Daerah mengingatkan, kepada SKPD untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu merupakan perbuatan yang dilarang karena tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana. “Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024). Tidak...
Selengkapnya