Pemkab Lumajang berkomitmen menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan pasal 146 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Selengkapnya