Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Peluncuran Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya Kepmenaker 76 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh, pengusaha dan juga pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Menaker Ida mengatakan, terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah. Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Dalam prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, Menaker juga menekankan akan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Ia menuturkan, hubungan industrial Pancasila harmonis, haruslah menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia. Asas kebersamaan ini muncul karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban.
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” ucap Ida Fauziyah.
Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, lanjut Ida Fauziyah, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara.
Kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyarawah untuk mufakat antara pekerja/buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati. Pekerja/buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta mendorong tumbuhnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.
“Apabila timbul permasalahan maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” kata Menaker Ida.
Menaker berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Biro Humas Kemnaker
Selengkapnya