Berita Terbaru

Rakor Kepala Sekolah Resmi Dibuka, Sekdako Dumai : Bersama Jaga dan Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kota Dumai

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN-  Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi...

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Turki Tegaskan Komitmen Kerja Sama Ketenagakerjaan

Jenewa--Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, Vedat Isikhan, dalam pertemuan bilateral di  sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa. Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara kedua negara. Ida Fauziyah mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang telah terjalin di berbagai forum internasional seperti G20 dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). “Kerja sama ini telah membantu memperjuangkan kepentingan bersama dan mengatasi isu ketenagakerjaan global,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas, Kamis (6/6). Dalam pertemuan ini, Ida juga menegaskan pentingnya implementasi segera dari rencana aksi yang tercantum dalam perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati di Baku. Perjanjian ini menjadi dasar bagi berbagai inisiatif bersama yang akan datang. “Penandatanganan kembali perjanjian tahun kemarin menunjukkan komitmen kami untuk bekerja sama lebih erat dalam menghadapi tantangan di sektor ketenagakerjaan,” tambahnya. Ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut mencakup beberapa bidang penting, antara lain hubungan kerja, regulasi ketenagakerjaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), keselamatan dan kesehatan kerja, serta pekerjaan yang aman dan tertib. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan hubungan kerja yang harmonis, memperkuat regulasi ketenagakerjaan, mengembangkan SDM yang kompeten, serta memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua pekerja,” jelas Ida. Kedua negara sepakat untuk segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa kerja sama ini menghasilkan manfaat nyata bagi kedua negara. “Kerja sama yang erat antara Indonesia dan Turki di bidang ketenagakerjaan akan terus berlanjut dan membawa manfaat positif bagi masyarakat kedua negara,” tutupnya. Dengan pertemuan ini, Indonesia dan Turki semakin memperkokoh komitmen mereka untuk bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan. Biro Humas Kemnaker

Kemnaker: UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (6/6/2024).Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham. Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” katanya.Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.Selain ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan, yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran; serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” ujarnya.Biro Humas Kemnaker

Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG

Jenewa – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa perkembangan digital saat ini memerlukan perhatian khusus, maka perlu dipertimbangkan standar baru dalam bentuk rekomendasi ILO yang mengatur pelindungan pekerja pada platform digital. Hal ini disampaikan dalam Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan Asia-Pacific Group (ASPAG) di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional ke-112 di Jenewa. Dalam pidatonya, Anwar menekankan bahwa evolusi dunia kerja memerlukan pembaruan standar ketenagakerjaan. Ia menyebutkan perlunya fokus pada isu ekonomi platform dan ekonomi perawatan dengan menetapkan tolok ukur yang melindungi dan memberdayakan pekerja di kawasan Asia-Pasifik. “Kita perlu fokus pada isu-isu yang sedang berkembang seperti ekonomi platform dan ekonomi perawatan, dengan menetapkan tolok ukur yang melindungi dan memberdayakan pekerja di wilayah kita,” ujar Anwar, Jenewa, (5/6). Anwar menyoroti pentingnya respons ASPAG yang mencerminkan kebutuhan beragam dan tingkat perkembangan ekonomi yang berbeda di setiap negara anggota. Ia mengusulkan pendekatan yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing negara anggota sambil berusaha mencapai kemajuan bersama. “Respons kita harus disesuaikan, memperhitungkan keadaan masing-masing negara anggota sambil berusaha mencapai kemajuan bersama,” tegasnya. Indonesia menegaskan dukungannya agar ASPAG dapat mendorong demokratisasi dalam International Labour Organization (ILO) guna memastikan semua suara didengar dan dihormati secara setara. Anwar juga mengajak anggota ASPAG untuk memperkuat solidaritas dan koherensi internal, serta berpartisipasi aktif dalam diskusi dan inisiatif penting. “Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia dan negara-negara anggota ASPAG untuk memperkuat kerja sama regional dan menghadapi tantangan ketenagakerjaan global dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kokoh,” kata Anwar. Mengakhiri pidatonya, Anwar memberikan dukungan penuh kepada Jepang dan Bangladesh sebagai Koordinator dan Wakil Koordinator baru ASPAG.  “Dengan kepemimpinan baru ini, saya yakin kita akan mampu mengarungi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan,” tutupnya. Pidato Sekjen Anwar mendapatkan apresiasi dari berbagai negara anggota ASPAG. Biro Humas Kemnaker

TERPOPULER MINGGU INI

Hadiri Forum Konsultasi Publik Data Kependudukan, Bupati Nelson : Ini Sangat Penting

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menghadiri Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di RM Orasawa Limboto ini di integrasikan

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata