Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat sore (17/05), mengatakan bahwa Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor. Hal tersebut juga telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden Joko Widodo siang tadi.
Selengkapnya