BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna DPRD Kalsel Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (20/5). Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang...
Selengkapnya