Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melanjutkan sinergi dan kolaborasi bersama Mahkamah Agung (MA) setelah penandatanganan Nota Kesepahamanan/Memorandum of Understanding (MoU) pada Desember 2023 lalu. Hal ini menjadi landasan pelaksanaan kerja sama untuk mencapai tujuan penguatan pengetahuan teknis dan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta bertujuan meminimalisir disparitas dalam putusan kasus-kasus pertanahan baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana.
Sehubungan dengan itu, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni berharap agar Pelatihan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang bagi Hakim segera dilakukan. Menurutnya, kerja sama Kementerian ATR/BPN dan MA merupakan momentum baik dalam rangka menyelaraskan kepentingan eksekutif dan yudikatif untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat.
“Perkara pertanahan adalah yang paling banyak disidangkan di MA dengan kualifikasi hakim yang tidak banyak yang memahami persoalan pertanahan. Oleh karena itu, MA sangat membuka diri untuk melakukan kerja sama ini untuk melakukan capacity building,” ujar Raja Juli Antoni dalam Rapat Lanjutan Penyusunan Kebutuhan Pelatihan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang bagi Hakim secara daring pada Selasa (21/05/2024).
Ia pun meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN menyiapkan materi pelatihan dengan memperhatikan pendekatan partisipatif. Dalam penyusunan materi tersebut, Raja Juli Antoni berharap seluruh satuan kerja dapat disiplin sesuai timeline rencana pelatihan yang akan digelar pada September mendatang.
“Kita siapkan materi yang detail dan elaborative dengan sistem participatory approach untuk mendekati satu kasus hukum, karena sesungguhnya hakim juga memiliki posisi yang independen dalam mengambil sebuah keputusan. Kita perlu disiplin untuk melaksanakan tugas ini berdasarkan timeline. Saya bersedia untuk membersamai Bapak/Ibu semua, satu bulan sekali saya ikut mengecek mengevaluasi kesiapan kita,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ATR/BPN, Ariyo Bimmo Soedjono mengatakan bahwa untuk mempercepat pelatihan bagi hakim tersebut diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan MA sebagai payung hukum. “Materi mentah itu sudah terkumpul, Dirjen Penanganan Sengketa juga saat ini sedang belanja masalah untuk menjadi masukan bagi PPSDM yang kemudian diterjemahkan ke dalam kurikulum atau bahan ajar,” tuturnya.
Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah; Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo; perwakilan dari Ditjen di lingkungan Kementerian/ATR/BPN; serta para Kepala Bidang dan Widyaiswara di lingkungan PPSDM Kementerian ATR/BPN. (YS/RT)
#AHYMenteriATR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: http://twitter.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id