Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli. MC Kalsel/Jml Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, dimanapun masyarakat itu tinggal, dan dari suku apapun. Termasuk orang dengan ganggungan jiwa (ODGJ). Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel memastikan tidak ada diskriminatif dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat Banua. Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli menuturkan, bahwa setiap orang harus mendapatkan layanan adminduk baik mereka dalam keadaan normal, disabilitas, termasuk orang dalam gangguan jiwa. “Jadi, dalam program kita tidak boleh ada satu orang pun yang tidak...
Selengkapnya