MEDIA CENTER, Palangka Raya – Masa purna tugas atau pensiun merupakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tata cara pemberhentian PNS. Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Perekonomian dan...
Selengkapnya