Pertama, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan : Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis
Selengkapnya