Jenewa -  Dalam upaya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para pekerja dari ancaman bahaya biologis, Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat di panggung internasional. Melalui serangkaian aturan yang ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja. Komitmen tersebut disampaikan pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.

 

"Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," ujar Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, di Jenewa, Selasa (4/6/2024).

 

Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.

 

Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) yang bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis. Salah satu hasil kerjanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).

 

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), KADIN, Serikat Pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," tambah Fahrurozi.

 

Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemnaker, Muhamad Idam, menekankan bahwa dalam menghadapi ancaman bahaya biologis seperti COVID-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret. Untuk penanganan COVID-19, Kemnaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja pada tahun 2020.

 

"Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.

 

Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja. Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.

 

"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja," tegas Idam.

 

Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Sekjen Kemhan Tetapkan Komponen Cadangan untuk Pertahanan Negara yang Tangguh

Bogor – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo mewakili Menteri Pertahanan (Menhan), memimpin upacara…

Senam Bersama Tiap Jumat, Anton Carmana: Perkuat Kebersamaan dan Kesehatan Pegawai

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Kegiatan senam bersama yang rutin dilaksanakan setiap Jumat pagi di Lapangan Korpri, komplek perkantoran

Tekan Harga Sembako Saat Ramadan, Pemkab Lampung Selatan Bakal Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggelar kegiatan pasar murah di 17 kecamatan pada

Pemkot Tangerang Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Berjalan Saat Ramadan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni memastikan, layanan cek kesehatan gratis akan tetap berjalan selama bulan Ramadan. Dalam hal ini, ibadah puasa tidak mengganggu pemeri

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional