
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya. Baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran di Jalan Pahlawan simpang, Jalan Batutulis, dan Jalan MV Sidik, sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yan
Selengkapnya