
Pemerintah Provinsi Papua pada tahun-tahun ke depan akan menerapkan budaya kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua. Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua.
Selengkapnya