Pemerintah terus berupaya menjaga ketangguhan kinerja perekonomian nasional termasuk dengan penciptaan iklim investasi yang mendukung. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko, Pemerintah telah mereformasi perizinan berusaha Indonesia dari semula yang berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) yang dikaitkan dengan risiko dari kegiatan usaha.
Selengkapnya