Jakarta - Penanganan permukiman kumuh di Indonesia merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Salah satu target utama dari Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2030 adalah menyelesaikan target 10.000 hektar permukiman kumuh.Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu prioritas penanganan kumuh oleh Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Cipta Kary...
Selengkapnya