Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) pada tahun 1970 untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri. Menanggapi perkembangan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang ...
Selengkapnya