Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 untuk bisa diproses lebih lanjut menjadi Perda. Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 telah sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Maka dari itu, sesegera mungkin akan disampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi, guna memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan...
Selengkapnya