Pemeriksaan laporan keuangan (LK) tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan tindakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan.
Selengkapnya