Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda membahas peluang kerja sama dalam bentuk pertukaran informasi dan praktik terbaik terkait manajemen tenaga kerja.
"Kami ingin mencari kesamaan dan peluang untuk mengadopsi kebijakan terbaik dari masing-masing negara demi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada pertemuan bilateral dengan
Menteri Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda, Eddy Van Hijum di Fortaleza, Brazil, Jumat (26/7/2024) di sela-sela pertemuan G20.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah terkait informasi pelindungan tenaga kerja migran yang berada di Belanda, terutama dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja migran.
"Kami percaya bahwa dengan perlindungan yang baik, tenaga kerja migran akan dapat berkontribusi lebih optimal," ucap Menaker.
Selain itu, ia mengusulkan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Upaya yang dapat dilakukan melalui pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan K3; dan program pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas pengawas dan petugas K3 di kedua negara.
Kemudian melalui kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi K3, termasuk penggunaan teknologi digital untuk monitoring dan evaluasi kondisi kerja; dan kampanye bersama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di kalangan tenaga kerja dan pemberi kerja.
"Aspek K3 merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat," ucapnya.
Ia juga mengusulkan kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi untuk mendukung transformasi digital tenaga kerja sebagai dampak digitalisasi dan revolusi industri 4.0 terhadap pasar tenaga kerja. Hal tersebut penting agar dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan masa depan.
Terakhir, ia mengusulkan pengembangan dan implementasi Sistem Informasi Pasar Kerja atau Labour Market Information System (LMIS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pasar tenaga kerja.
Ia mengatakan, melalui kerja sama ini tersebut kedua negara dapat membangun sistem yang mampu menyediakan data pasar tenaga kerja yang akurat dan terkini; dan memfasilitasi pencocokan antara pencari kerja dan peluang kerja yang tersedia.
Kedua negara juga disebutnya dapat mengidentifikasi kebutuhan keterampilan yang spesifik di pasar kerja, sehingga program pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut; dan melakukan pertukaran informasi dan pengetahuan terkait kebijakan pasar tenaga kerja, termasuk migrasi pekerja, kebijakan pendapatan pekerja, dan kebijakan mengenai kondisi kerja dan inspeksi.
*Biro Humas Kemnaker*