Dalam rangka meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan pentingnya mempunyai lingkungan perkantoran yang nyaman dan kondusif, Pemprov Kalsel melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan monitoring dan evaluasi melalui penilaian untuk mengetahui sejauh mana implementasi penerapan dalam konsep perkantoran ramah lingkungan dengan kriteria penilaian yang telah ditetapkan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan perkantoran ramah lingkungan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 097 Tahun 2020 tentang Perkantoran Ramah Lingkungan. “Adapun tujuan dan manfaat dari kegiatan ini yaitu menumbuhkan budaya dan perilaku peduli lingkungan bagi setiap personil lingkup Pemprov Kalsel, efektivitas...
Selengkapnya