Kota Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di ruang rapat kantor BPPRD, Rabu (31/7/2024).Dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Thamrin Dahlan, rapat ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses memperoleh sertifikat tanah.Dengan
Selengkapnya