Protokol atau keprotokolan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, mencakup serangkaian kegiatan yang sangat penting dalam acara kenegaraan dan resmi. Protokol meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat berdasarkan jabatan dan kedudukan mereka dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Selengkapnya