Pemerintah terus berupaya menjaga keberhasilan kinerja ekonomi dengan mewujudkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi, salah satunya dengan mempermudah perizinan berusaha. Mengakselerasi upaya tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi subtansi batang tubuh dan lampiran. Proses revisi saat ini telah mencapai sekitar 95% atau dalam tahap finalisasi.
Selengkapnya