Mamuju - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar merespon terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Menggazali menegaskan setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah. Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak. Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma…