BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 yang bertempat di salah satu hotel berbintang, Selasa (27/8). Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 Kegiatan yang dibuka Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan, Muhammad Hanafi diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Dispersip Tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel, partisipan Lomba Film Pendek, Penulis, Penerbit dan lain-lain. Kabid Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Muhammad Hanafi mengatakan bahwa para penerbit dan produsen memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil karyanya, baik berupa karya cetak maupun karya rekam sebagai koleksi perpustakaan...
Selengkapnya