Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR) Mengsusung tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam” sosialisasi inipun diikuti puluhan pegiat literasi, Dispersip kabupaten/kota, dan partisipan lomba film pendek Dispersip Kalsel. Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Pustaka, Muhammad Hanafi mengatakan, sejauh ini sudah ada ribuan KCKR yang diserahkan ke Dispersip Kalsel. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut yang mengamanatkan penulis atau penerbit wajib menyerahkan KCKR-nya kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dispersip Kalsel. “Tentu...
Selengkapnya