Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal mengenai pendataan pada Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (2F), dan Pasal 54; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan
Selengkapnya