Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 September 2024, berikut kebijakan terkait penggunaan meterai dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pokok-pokok Kebijakan: 1. Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel (konvensional) atau e-Meterai (elektronik) pada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi. 2. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI. 3. Penggunaan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan akan mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi. 4. Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi...
Selengkapnya