Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/863/95/42.03/2024 yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengimbau agar seluruh ASN menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada. Ia
Selengkapnya