Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di gedung DPRD setempat pada Senin malam, 30 September 2024.Rapat Paripurna yang dimulai pukul 20.35 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami, dihadiri 38 anggota dewan, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, para pejabat di lingkup Pemkab Purwakarta serta tamu undangan lainnya."Untuk target PAD ada kenaikan. Di APBD murni sebesar Rp2,6 triliun dan di Perubahan APBD menjadi Rp2,7 triliun atau ada kenaikan sekitar 4,4 persen," kata Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami saat diwawancarai usai rapat paripurna, Senin malam, 30 September 2024."Jadi memang kami menggenjot untuk kenaikan pendapatan asli daerah karena kami melihat bahwa masih ada potensi yang ada tetapi belum bisa diambil secara maksimal," tambah Puji.Sementara itu, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan proses diskusi dan pembahasan Raperda bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan seluruh usur perangkat daerah."Terima kasih atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dari segenap pimpinan dan anggota DPRD serta pemerintah daerah dalam melaksanakan rangkaian tugas penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan penuh semangat dan pengorbanan luar biasa di samping tugas lainnya yang sangat padat. Tentunya ini merupakan salah satu bentuk dedikasi dan pengabdian kita kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta," kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan saat menyampaikan pendapat akhir.Benni menjelaskan, setiap tahap dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilalui dengan baik.Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disetujui hari ini merupakan hasil dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif dengan berorientasi atas dasar identifikasi berbagai persoalan dan permasalahan strategis yang kemudian dirumuskan melalui langkah-langkah solutif yang didasarkan atas pertimbangan skala prioritas.Pembahasan Raperda juga diwarnai dinamika demokratis namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum dengan memahami berbagai persoalan masyarakat dan tantangan yang dihadapi."Selaku penyelenggara pemerintahan kita harus tetap optimis dapat menyelesaikan persoalan yang kita hadapi melalui tahapan-tahapan pembangunan yang terstruktur," ucap Benni.Sebagaimana dipahami bersama bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disepakati mempunyai makna yang sangat penting.Hal tersebut merupakan aktualisasi dan bentuk respons dari eksekutif bersama legislatif selaku penyelenggara pemerintahan terhadap berbagai situasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat.Kebijakan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta diarahkan pada penyediaan anggaran untuk pelaksanaan program kegiatan dan sub-kegiatan untuk mendukung kebijakan-kebijakan nasional, provinsi dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2024.Sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat selaras dan harmonis dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.Atas nama Pemkab Purwakarta, Benni pun setuju dengan masukan-masukan dari pimpinan dan anggota DPRD bahwa penetapan target-target pendapatan asli daerah harus rasional namun tetap optimis."Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk dapat membantu dalam upaya percepatan pencapaian target pendapatan maupun belanja di Kabupaten Purwakarta dan percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dengan tetap mengutamakan prinsip pengelolaan keuangan yaitu tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Benni Irwan. (Diskominfo Purwakarta)
Selengkapnya