Kota Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan wali kota (Perwako) mengenai tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah, Rabu (2/10/2024).Rapat berlangsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang, dan dipimpin l Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri perwakil
Selengkapnya