Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Gerakan ini didukung oleh desa dan kelurahan, termasuk Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar...
Selengkapnya