Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS) di aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Selasa (8/10/2024). Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat penanganan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah di Banjarbaru sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 menyatakan “bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. “Bedasarkan Kemendikbudristek RI tahun 2024 di Kota Banjarbaru terdapat 1,281 anak usia wajib belajar yang tidak sekolah atau putus sekolah,” kata Nurliani. Dia menambahkan, angka tersebut cukup besar dan memberikan pengaruh negatif terhadap capaian IPM Kota...
Selengkapnya