Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Organisasi mengimplementasikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait dengan nilai dasar ASN Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (BerAKHLAK). Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalsel Galuh Tantri Narindra melalui Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Siti Norbayah menyebutkan jika nilai BerAKHLAK sebagai kode etik dan kode perilaku ASN dalam budaya kerja yang wajib untuk diterapkan. “Demikian juga di dalam sasaran reformasi birokrasi (RB) tahun 2020-2024, sasaran terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional disejajarkan dengan sasaran RB yang lainnya” sebut Siti Norbayah, Rabu (16/10/2024)....
Selengkapnya