Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KPw BI Kalsel) melaksanakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan kembali menggelar program Ekspedisi Rupiah Susur Sungai untuk mendistribusikan uang Rupiah ke seluruh pelosok negeri, termasuk daerah-daerah terpencil di Kalimantan Selatan. “Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kepala KPw BI Kalsel, Fadjar Majardi, Selasa (22/10/2024). Selain menjalankan amanat UU Mata Uang, Ekspedisi Rupiah Susur Sungai ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan...
Selengkapnya