DISKOMINFOSAN, Terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), Pemda Halut. Kabid Perbendaharaan ,DPPKAD Jaya Radia yang ditemui di ruang kerjanya (28/10), menjelaskan anggaran Pemerintah Daerah Dana Alokasi Umum (DAU). DAU dalam pengunaannya dibagi dua, Tidak Ditentukan Penggunaannya dan yang Ditentukan Penggunaannya. Dana yang ditentukan penggunaannya yaitu Gaji PPPK, serta kegiatan fisik di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum. Lebih lanjut Jaya, sapaan akrabnya Kabid Perbendaharaan menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 tahun2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum…
Selengkapnya